Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA VERIFIKASI BAHAN BAKU SISA
(1) Berdasarkan hasil Verifikasi Bahan Baku Sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Industri Pengguna yang akan memindahtangankan Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi melaporkan rencana pemindahtanganan dimaksud kepada Direktur dengan tembusan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan telah dilakukan Verifikasi Bahan Baku Sisa hanya dapat dipindahtangankan dalam beberapa tahapan dengan selang waktu tertentu untuk setiap tahapan pemindahtanganan. (3) Jumlah tahapan dan selang waktu pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Direktur. (4) Setiap realisasi pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pemindahtanganan.
