Pasal 13
BAB 3 — VERIFIKASI INDUSTRI
(1) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan pada saat realisasi importasi Bahan Baku dan penggunaannya hampir mencapai 100% (seratus persen) atau pada saat menjelang berakhirnya periode pemanfaatan skema USDFS. (2) Verifikasi Akhir meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan realisasi produksi; dan b. pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi, jumlah, dan jenis persediaan Bahan Baku. (3) Hasil Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam SKVI-USDFS tahap akhir yang diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar. (4) SKVI-USDFS tahap akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan laporan hasil Verifikasi Akhir yang paling sedikit memuat: a. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor; b. jumlah produk yang dihasilkan, termasuk Bahan Baku yang belum digunakan dalam kegiatan produksi, skrap, reject, maupun produk yang sudah terjual; dan c. kondisi perusahaan sesudah memanfaatkan skema USDFS, yang memuat profil data produksi,
penjualan, tenaga kerja, pembayaranp pajak tahunan berdasarkan SSP, dan/atau SPT serta total bea masuk yang dibayarkan setelah memanfaatkan skema USDFS. (5) SKVI-USDFS tahap akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandasahkan oleh Direktur.
