Pasal 12
BAB 3 — VERIFIKASI INDUSTRI
(1) Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan setelah realisasi importasi Bahan Baku dan penggunaannya mencapai 50% (lima puluh persen) atau pada saat pertengahan periode pemanfaatan skema USDFS. (2) Verifikasi Produksi meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan realisasi produksi; dan b. pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi, jumlah, dan jenis persediaan Bahan Baku. (3) Hasil Verifikasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam SKVI-USDFS tahap produksi yang diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(4) SKVI-USDFS tahap produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan laporan hasil Verifikasi Produksi yang paling sedikit memuat: a. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor dan digunakan; b. realisasi jumlah produk yang dihasilkan, termasuk yang terbuang atau yang terjual; dan c. persediaan Bahan Baku pada saat Verifikasi Produksi. (5) SKVI-USDFS tahap produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandasahkan oleh Direktur.
