Pasal 11
BAB 3 — VERIFIKASI INDUSTRI
(1) Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Industri Pengguna dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap; b. pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi Bahan Baku serta kapasitas riil produksi; dan c. pemeriksaan kondisi perusahaan sebelum memanfaatkan skema USDFS, yang memuat profil data produksi, penjualan, tenaga kerja, pembayaran pajak tahunan berdasarkan surat setoran pajak
(SSP), dan/atau surat pemberitahuan (SPT) serta total bea masuk yang dibayarkan setelah memanfaatkan skema USDFS. (2) Hasil Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SKVI-USDFS tahap awal yang diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah penandatanganan kontrak kerja sama dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar. (3) SKVI-USDFS tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan laporan hasil Verifikasi Awal yang paling sedikit memuat: a. identitas perusahaan; b. rekomendasi mengenai Bahan Baku yang terdiri atas nama, spesifikasi teknis, nomor pos tarif/harmonized system code dan jumlah kebutuhan Rencana Impor Barang (RIB); c. penetapan konversi penggunaan Bahan Baku; dan d. Kapasitas Produksi terpasang. (4) SKVI-USDFS tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandasahkan oleh Direktur.
