PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 14
BAB 3 — VERIFIKASI INDUSTRI
Dalam pelaksanaan Verifikasi Industri, Industri Pengguna wajib: a. memberikan seluruh data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi, antara lain:
- rencana, realisasi, dan pemanfaatan Bahan Baku yang dibutuhkan; dan
- data mengenai Industri Penunjang; b. mencatat setiap realisasi importasi Bahan Baku yang menggunakan Tarif USDFS dan melaporkan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah terbit pemberitahuan impor barang (PIB) yang dilengkapi dengan invoice, P/L, B/L, mill certificate atau sejenisnya, fotokopi certificate of origin, dan dokumen pendukung lainnya; c. menyerahkan contoh Bahan Baku kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi apabila diperlukan untuk dilakukan pengujian spesifikasi Bahan Baku; d. melaporkan Bahan Baku yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi kepada Direktur yang selanjutnya menjadi salah satu dasar perhitungan pemberian skema USDF untuk periode berikutnya; e. melaporkan terlebih dahulu kepada Direktur melalui Lembaga Pelaksana Verifikasi sebelum memindahtangankan scrap atau produk yang gagal (reject); f. melakukan pencatatan dan pemisahan terhadap persediaan Bahan Baku yang diimpor dengan skema USDFS sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor barang;
g. melakukan pencatatan dan pemisahan terhadap Bahan Baku yang diimpor dengan skema USDFS yang digunakan untuk kegiatan produksi, sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor barang; dan h. menaati ketentuan-ketentuan tata niaga impor dan ketentuan teknis lainnya yang berlaku.
