PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin Politeknik Industri
Petrokimia Banten.
