PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Industri Petrokimia Banten terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Senat; d. Dewan Penyantun; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Satuan Pengawas Internal; g. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; h. Subbagian Umum dan Keuangan; i. Program Studi; j. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; k. Unit Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory); dan l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
