Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Industri Petrokimia Banten menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan tinggi vokasi di bidang teknologi industri petrokimia; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri petrokimia; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni; e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi; f. pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory); g. pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja; h. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; i. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; j. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian; k. pelaksanaan pengembangan pendidikan penjaminan mutu pendidikan; l. pelaksanaan pengawasan internal; dan m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
