PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Pembantu Direktur terdiri atas: a. Pembantu Direktur I yang membidangi akademik; b. Pembantu Direktur II yang membidangi umum dan keuangan; dan c. Pembantu Direktur III yang membidangi kemahasiswaan dan kerja sama.
