PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sekretaris Jenderal menyelenggarakan SIBINA. (2) Dalam penyelenggaraan SIBINA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan tugas pemeliharaan dan pengembangan sistem serta pengolahan Basis Data IMEI Nasional.
(3) Sekretaris Jenderal melimpahkan tugas pemeliharaan dan pengembangan sistem serta pengolahan Basis Data IMEI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat Data dan Informasi. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dapat melibatkan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dan/atau pakar sesuai kompetensinya.
