PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Jenderal dapat memberikan akses terhadap informasi data IMEI yang tercantum dalam SIBINA kepada kementerian/lembaga. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari paling rendah pejabat setingkat Eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Sekretaris Jenderal. (4) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan di dalam SIBINA.
