PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melakukan penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pengguna Layanan Seluler dapat melakukan verifikasi terhadap IMEI dari Perangkat Telekomunikasi Seluler yang dikuasai. (2) Verifikasi oleh Pengguna Layanan Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIBINA. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menganalisis data IMEI dari Pengguna Layanan Seluler dengan Basis Data IMEI Nasional.
