PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) IMEI yang masuk dalam Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan tidak memenuhi ketentuan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. (2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyelenggara Layanan Seluler untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan komunikasi.
