Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengolahan data IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menghasilkan: a. Daftar Putih; dan b. Daftar Notifikasi. (2) Daftar Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimutakhirkan ke dalam Basis Data IMEI Nasional. (3) Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b), disampaikan kepada Penyelenggara Layanan Seluler untuk disampaikan kepada Pengguna Layanan Seluler. (4) Pengguna Layanan Seluler melakukan klarifikasi terhadap Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui SIBINA dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak penyampaian Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengguna Layanan Seluler melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui instansi terkait. (6) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi terkait.
