PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Data Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa data dari Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang beroperasi pada jaringan seluler. (2) Penyampaian Data Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi.
