PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengolahan data IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menganalisis Data Penyelenggara berdasarkan Basis Data IMEI Nasional dan Data IMEI Internasional. (2) Pengolahan data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
