PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Data IMEI yang dikumpulkan dari SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan data pendaftaran Perangkat Telekomunikasi Bergerak sesuai TPP. (2) Data IMEI dari SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sebagai Basis Data IMEI Nasional.
(3) Pendaftaran dan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
