PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembentukan SIBINA bertujuan untuk mengelola dan menyediakan Basis Data IMEI dari Perangkat Telekomunikasi Bergerak yang beredar di INDONESIA. (2) Untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIBINA melakukan: a. pengumpulan data IMEI dari SIINas; b. pengolahan data IMEI; dan c. penyajian data IMEI.
