Pasal 59
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan kajian atas profil pencapaian target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) untuk mengevaluasi pencapaian tiap 1 (satu) tahun. (2) Apabila berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak mencapai target sesuai dengan Nilai Pengawasan, Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pembekuan sertifikat TKDN; dan/atau c. pencabutan sertifikat TKDN. (4) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta masukan dari kementerian/lembaga terkait dan Lembaga Verifikasi. (5) Direktur Jenderal memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dan kementerian/lembaga terkait.
