PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 58
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pencapaian target dari Nilai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan hingga selesainya jangka waktu pengembangan inovasi. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam profil pencapaian target Pemohon.
