PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 57
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon, Direktur Jenderal mencabut sertifikat TKDN yang telah diterbitkan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
