PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 56
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap konsistensi nilai TKDN yang dimiliki oleh Pemohon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
