PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 55
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Verifikasi, Menteri dapat mencabut penetapan Lembaga Verifikasi. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
