Pasal 54
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Verifikasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menjamin: a. pelaksanaan penghitungan TKDN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. pelaksanaan prinsip penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2). (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim penilaian. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada proses penghitungan nilai TKDN, setelah disampaikannya laporan hasil verifikasi, atau setelah diterbitkan sertifikat TKDN.
