Pasal 60
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. sertifikat TKDN yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/7/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlakunya; b. sertifikat TKDN berbasis investasi yang telah diterbitkan dan akan habis masa berlakunya dapat dimohon perpanjangannya berdasarkan ketentuan penghitungan nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. investasi yang telah dilakukan untuk memperoleh TKDN berbasis investasi dapat dilanjutkan sebagai pengembangan inovasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
