PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 46
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2) dituangkan dalam laporan pelaksanaan verifikasi. (2) Laporan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. data/informasi/profil perusahaan yang diverifikasi; b. struktur organisasi perusahaan; c. ringkasan eksekutif hasil verifikasi; d. rekapitulasi hasil penghitungan nilai TKDN produk; e. dokumentasi perusahaan yang diverifikasi, mesin/alat kerja dan bahan baku hasil penghitungan nilai TKDN; dan f. dokumen legal perusahaan diantaranya:
- salinan NPWP; dan
- salinan izin usaha. (3) Laporan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat TKDN.
