PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 45
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Pemohon menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a kepada Lembaga Verifikasi untuk dilakukan penghitungan nilai TKDN. (2) Lembaga Verifikasi melakukan penghitungan nilai TKDN berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
