PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 44
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan oleh UP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan: a. surat persetujuan penghitungan nilai TKDN dalam hal permohonan telah benar; atau b. surat penolakan penghitungan nilai TKDN dalam hal permohonan tidak benar.
