PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Terhadap permohonan yang telah disampaikan oleh UP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Direktur
Jenderal melakukan pemeriksaan atas kebenaran permohonan. (2) Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. meneliti keabsahan dan kesesuaian dokumen permohonan dengan peraturan perundang- undangan; dan b. meneliti kesiapan Pemohon dalam melakukan proses produksi sesuai dengan permohonan penilaian TKDN dari aspek legal, aspek manajemen, dan aspek teknis. (3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
