PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 42
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) UP2 memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap, UP2 menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal. (3) Terhadap permohonan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) yang belum lengkap, UP2 menyampaikan ketidaklengkapan kepada Pemohon.
