Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 32 dan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan berdasarkan permohonan penghitungan dari Pemohon.
(2) Pemohon mengajukan permohonan penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian (UP2). (3) Permohonan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) diajukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini dan melampirkan: a. profil dan struktur organisasi perusahaan Pemohon; b. penghitungan sendiri nilai TKDN untuk produk yang dinilai; c. foto/gambar produk disertai penjelasan fungsi produk; d. foto/gambar bahan baku produk; e. foto/gambar alat kerja/fasilitas kerja yang digunakan pada kegiatan produksi produk; dan f. rencana jangka panjang terkait pengembangan produk. (4) Dalam hal Pemohon melakukan kerja sama manufaktur dengan perusahaan lain, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga melampirkan profil dan struktur organisasi perusahaan lain dimaksud.
