Pasal 40
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) telah habis, Pemohon dapat mengajukan proposal perpanjangan pengembangan inovasi kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menilai proposal perpanjangan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 37 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (3) Perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila:
a. Pemohon telah menyampaikan laporan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; b. realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target dalam Nilai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) huruf b; dan c. nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total investasi pertama. (4) Pemohon yang mengajukan proposal perpanjangan pengembangan inovasi dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan Sertifikat TKDN sesuai dengan nilai TKDN yang telah dimiliki sebelumnya. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus merealisasikan perpanjangan pengembangan inovasi sesuai target dalam Nilai Pengawasan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal proposal perpanjangan pengembangan inovasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Sertifikat TKDN yang dimiliki oleh Pemohon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat berakhirnya jangka waktu investasi awal.
