PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 39
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Pemohon wajib menyampaikan laporan realisasi atas proposal pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengeluaran modal (capital expenditure); dan b. pengeluaran operasional (operational expenditure). (3) Direktur Jenderal menilai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap kesesuaian antara laporan realisasi, Nilai Pengawasan, dan realisasi fisik pengembangan inovasi.
