PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 38
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Pemohon yang telah memperoleh Sertifikat TKDN wajib merealisasikan pengembangan inovasi sesuai dengan proposal pengembangan inovasi dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). (2) Realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan target dalam Nilai
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf b. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pemohon yang telah merealisasikan pengembangan inovasi sesuai dengan target Nilai Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan penghitungan nilai TKDN untuk produk baru dengan menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi.
