Pasal 37
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN dengan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan setelah melalui analisis kelayakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Analisis kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pemaparan proposal pengembangan inovasi oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian atas pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh: a. perwakilan kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. Lembaga Verifikasi. (4) Analisis kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai aspek: a. kelayakan anggaran; dan b. kelayakan kemanfaatan kegiatan terhadap industri. (5) Dalam hal proposal pengembangan inovasi telah melalui analisis kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal: a. MENETAPKAN nilai TKDN; dan b. MENETAPKAN target pencapaian untuk Nilai Pengawasan sesuai kesepakatan dengan Pemohon. (6) Nilai Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas komponen: a. fasilitas fisik; b. ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pendampingan industri; dan d. hasil kegiatan (output). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Nilai Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
