Pasal 36
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Nilai TKDN dengan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi ditetapkan berdasarkan total nilai investasi yang dicantumkan dalam proposal pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). (2) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. investasi senilai Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen); b. investasi senilai di atas Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 25% (dua puluh lima persen); c. investasi senilai di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 30% (tiga puluh persen); d. investasi senilai di atas Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilliun rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan e. investasi lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilliun rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 40% (empat puluh persen).
