Pasal 35
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Selain penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi. (2) Skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berdasarkan: a. proposal pengembangan inovasi yang diarahkan pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri untuk jangka panjang; dan b. pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan dengan pendirian Pusat Inovasi. (3) Proposal pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi rencana pengembangan inovasi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (4) Pengembangan inovasi melalui pendirian Pusat Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penanaman modal baru. (5) Penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan sendiri oleh Pemohon.
