PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 34
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
Ketentuan dan tata cara penilaian TKDN untuk aspek manufaktur, aspek pengembangan, dan aspek aplikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 32, kecuali Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dan tata cara penilaian TKDN untuk pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
