Pasal 33
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tertentu dapat menggunakan pembobotan sebagai berikut: a. aspek manufaktur dengan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian TKDN produk; b. aspek pengembangan dengan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian TKDN produk; dan c. aspek aplikasi dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian TKDN produk. (2) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. nilai TKDN untuk aspek pengembangan paling sedikit 8% (delapan persen); b. aplikasi dalam kondisi embedded ke produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang TKDNnya dihitung; c. terdapat paling sedikit 7 (tujuh) aplikasi embedded atau 14 (empat belas) aplikasi yang merupakan games; d. memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) Pengguna Aktif untuk masing-masing aplikasi; e. proses injection software dilakukan di dalam negeri; f. menggunakan server yang berada di dalam negeri; g. memiliki Toko Aplikasi Daring dalam negeri atau menggunakan Toko Aplikasi Daring dalam negeri milik perusahaan penanaman modal dalam negeri; dan h. harga Cost, Insurance, and Freight (CIF) paling sedikit senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
