Pasal 32
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
Penghitungan nilai TKDN untuk aspek aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. nilai TKDN untuk aspek pengembangan minimal 8% (delapan persen); b. aplikasi dalam kondisiembedded ke produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang TKDNnya dihitung; c. terdapat minimal 2 (dua) aplikasi lokal embedded atau 4 (empat) aplikasi lokal embedded yang merupakan games; d. memiliki paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) Pengguna Aktif untuk total seluruh aplikasi, dengan minimal 50.000 (lima puluh ribu) Pengguna Aktif untuk masing-masing aplikasi; e. proses injection software dilakukan di dalam negeri; f. menggunakan server yang berada di dalam negeri; dan g. Pemohon memiliki sendiri Toko Aplikasi Daring dalam negeri atau menggunakan Toko Aplikasi Daring dalam negeri milik perusahaan penanaman modal dalam negeri.
