Pasal 31
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Pemilikan atas aplikasi harus memenuhi ketentuan: a. aplikasi dimiliki oleh Pemohon; atau b. aplikasi dimiliki dengan sistem berbagi kepemilikan. (2) Penghitungan nilai TKDN sesuai kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut: a. untuk aplikasi yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot 100% (seratus persen) dari penghitungan nilai TKDN untuk aplikasi; b. untuk aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimana Pemohon merupakan perusahaan pertama yang bekerja sama dengan pengembang aplikasi dalam negeri diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari penghitungan nilai TKDN untuk aplikasi; c. untuk aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan kedua yang bekerja sama dengan pengembang aplikasi dalam negeri diberikan bobot 40% (empat puluh persen) dari penghitungan nilai TKDN untuk aplikasi; d. untuk aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimana Pemohon merupakan perusahaan ketiga yang bekerja sama dengan pengembang aplikasi
dalam negeri diberikan bobot 30% (tiga puluh persen) dari penghitungan nilai TKDN untuk aplikasi; dan e. untuk aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimana Pemohon merupakan perusahaan keempat atau seterusnya yang bekerja sama dengan pengembang aplikasi dalam negeri diberikan bobot 20% (dua puluh persen) dari penghitungan nilai TKDN untuk aplikasi. (3) Kepemilikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan pengembangan aplikasi dalam negeri.
