Pasal 47
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Proposal pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diajukan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal melalui UP2. (2) Proposal pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan paling sedikit: a. nama perusahaan pemilik produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, atau Komputer Tablet; b. tipe produk yang akan menggunakan nilai TKDN skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi; c. total nilai investasi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun; d. rincian target capaian output dan realisasi anggaran investasi per 4 (empat) bulan untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun; e. rencana peran Pusat Inovasi dalam pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi nasional; f. rincian rencana pengembangan fasilitas fisik; g. rincian rencana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; h. rincian rencana pendampingan industri; dan i. persetujuan penanaman modal dari lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
