Pasal 28
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan sertifikat kompetensi untuk spesifikasi prasyarat dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat personil pembuat spesifikasi prasyarat yang memiliki sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) di bidang cloud computing, diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan
b. dalam hal terdapat personil pembuat spesifikasi prasyarat yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang mobile computing, diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (2) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan sertifikat kompetensi untuk rancangan arsitektur dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat personil pembuat rancangan arsitektur yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang cloud computing, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; b. dalam hal terdapat personil pembuat rancangan arsitektur yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang mobile computing, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan c. dalam hal terdapat personil pembuat rancangan arsitektur yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang keamanan informasi, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (3) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan sertifikat kompetensi untuk pemrograman dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat personil pemrogram kode sumber perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang cloud programming, diberikan nilai TKDN 2% (dua persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; b. dalam hal terdapat personil pemrogram kode sumber perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang jaringan komputer dan sistem mobile, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; c. dalam hal terdapat personil pemrogram kode sumber perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang cloud computing, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; d. dalam hal terdapat personil pemrogram kode sumber perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di
bidang mobile computing, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan e. dalam hal terdapat personil pemrogram kode sumber perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang keamanan informasi, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (4) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan sertifikat kompetensi untuk pengujian Aplikasi dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat personil penguji perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang programming, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; b. dalam hal terdapat personil penguji perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang jaringan komputer dan sistem, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; c. dalam hal terdapat personil penguji perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang cloud computing, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan d. dalam hal terdapat personil penguji perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang mobile computing, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (5) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan sertifikat kompetensi untuk pengemasan aplikasi dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat personil pengemas perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang mobile computing, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; b. dalam hal terdapat personil pengemas perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang data center management, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi;
c. dalam hal terdapat personil pengemas perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang jaringan komputer dan sistem, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan d. dalam hal terdapat personil pengemas perangkat lunak yang memiliki sertifikat SKKNI di bidang quality assurance, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (6) Dalam hal rincian masing-masing komponen penghitungan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak tersedia, masing-masing rincian dimaksud diberikan nilai TKDN 0% (nol persen).
