Pasal 29
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan alat kerja untuk spesifikasi prasyarat dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat standardisasi alat kerja untuk proses pembuatan spesifikasi prasyarat, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal seluruh alat kerja yang digunakan untuk proses pembuatan spesifikasi prasyarat legal, diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (2) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan alat kerja untuk rancangan arsitektur dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat standardisasi alat kerja untuk proses pembuatan rancangan arsitektur, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal seluruh alat kerja yang digunakan untuk proses pembuatan rancangan arsitektur legal, diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi.
(3) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan alat kerja untuk pemrograman dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat standardisasi alat kerja untuk proses pemrograman, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal seluruh alat kerja yang digunakan untuk proses pemrograman legal, diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (4) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan alat kerja untuk pengujian aplikasi dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat standardisasi alat kerja untuk proses pengujian aplikasi, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal seluruh alat kerja yang digunakan untuk proses pengujian aplikasi legal, diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (5) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan alat kerja untuk pengemasan aplikasi dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat standardisasi alat kerja untuk proses pengemasan aplikasi, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal seluruh alat kerja yang digunakan untuk proses pengemasan aplikasi legal, diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (6) Dalam hal rincian masing-masing komponen penghitungan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak tersedia, masing-
masing rincian dimaksud diberikan nilai TKDN 0% (nol persen).
