Pasal 27
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan tenaga kerja untuk spesifikasi prasyarat dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat satu pelaku dengan peran sebagai manajer proyek pengembangan produk aplikasi (project manager), diberikan nilai TKDN 2% (dua persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal terdapat satu atau lebih pelaku dengan peran sebagai perekayasa perangkat lunak (requirement engineer), diberikan nilai TKDN 2% (dua persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (2) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan tenaga kerja untuk rancangan arsitektur dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat satu atau lebih pelaku dengan peran sebagai analis sistem (system analyst), diberikan nilai TKDN 2% (dua persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; b. dalam hal terdapat satu atau lebih pelaku dengan peran sebagai perancang Aplikasi (software designer), diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan c. dalam hal terdapat dua atau lebih pelaku dengan peran sebagai perancang antarmuka (UI/UX designer), diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (3) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan tenaga kerja untuk pemrograman dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat tiga atau lebih pelaku dengan peran sebagai programmer, diberikan nilai TKDN 4% (empat persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal terdapat dua atau lebih pelaku dengan peran sebagai perancang antarmuka (UI/UX designer), diberikan nilai TKDN 2% (dua persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi.
(4) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan tenaga kerja untuk pengujian aplikasi dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat satu atau lebih pelaku dengan peran sebagai penguji (tester), diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal terdapat bukti partisipasi atau kehadiran tiga atau lebih penguji (tester) dari calon pengguna aplikasi, diberikan nilai TKDN 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (5) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan tenaga kerja untuk pengemasan aplikasi dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat satu atau lebih pelaku dengan peran sebagai technical writer, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi; dan b. dalam hal terdapat satu atau lebih pelaku dengan peran sebagai artis grafis (graphic artist), diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi. (6) Dalam hal rincian masing-masing komponen penghitungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak tersedia, masing- masing rincian dimaksud diberikan nilai TKDN 0% (nol persen).
