PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 81
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Mekanisme pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dilakukan sebagai berikut: a. unit kerja asal Pembina Industri menyampaikan usulan pengangkatan kembali kepada PyB disertai paling sedikit
dokumen:
- fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
- fotokopi keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
- fotokopi PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan
- fotokopi nilai prestasi kerja/penilaian kinerja PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; b. PyB mengusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri untuk ditetapkan PPK sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Pembina Industri; dan c. berdasarkan usulan PyB, PPK atau pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
