Pasal 80
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (2) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (3) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai melaksanakan tugas belajar. (4) Pembina Industri yang diberhentikan karena alasan ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri apabila telah selesai melaksanakan penugasan. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Pembina Industri. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Pembina Industri dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Pembinaan Industri selama diberhentikan.
