PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 79
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian Pembina Industri ditetapkan oleh PPK. (2) PPK dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat di lingkungannya.
