PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 78
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Terhadap Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri.
