PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 82
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pembina Industri yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
